Minggu, 18 Oktober 2015

PREFERENSI KONSUMEN

Asumsi Dasar Prefrensi

1 Kelengkapan (completeness)

Prinsip ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan yang di sukainya di mana individu di hadapkan diantara dua keadaan. Sebagai contoh misalnya bila konsumen di hadapkan pada dua produk A dan B. Maka pilihan yang terjadi adalah A lebih di sukai daripada B, B lebih di sukai daripada A, A dan B sama-sama di sukai atau a dan B sama-sama tidak di sukai. Preferensi ini mengabaikan faktor biaya untuk mendapatkannya.

2 Transitivitas (transitivity)

Prinsip ini menerangkan konsistensi konsumen dalam memutuskan atau menentukan alternatif dalam pilihan beberapa produk. Contoh, seorang konsumen mengatakan bahwa barang A lebih di sukai daripada barang B, Barang B lebih di sukai daripada barang C, maka tentu saja konsumen akan mengatakan bahwa barang A lebih di sukai daripada barang C.

3 Lebih baik berlebihan daripada kurang (the more is the better)

Prinsip ini menjelaskan bahwa apabila seorang konsumen mengonsumsi lebih banyak barang maka kepuasan konsumen tersebut akan meningkat. Hal ini dapat di jelaskan melalui kurva indifference (indifference curve) yang semakin meningkat akan memberikan kepuasan yang lebih baik. Sehingga konsumen akan menambah terus konsumsinya demi mencapai kepuasan sebesar-besarnya meskipun keterbatasan anggaran (budget constraint) akan selalu membatasi peningkatan indifference curve.

Dalam Islam prinsip-prinsip di atas belumlah cukup, sebab masih ada prinsip yang harus di modifikasi dan ada beberapa penambahan, yakni :

· Objek Barang tersebut harus halal dan thayib. Dalam islam konsumen di batasi oleh aturan-aturan syariat, ada beberapa barang yang di haramkan sehingga tidak bisa di konsumsi. Karenanya konsumen hanya boleh mengonsumsi barang-barang halal baik proses maupun barangnya. Barang-barang yang thayib juga harus di masukkan, sebab belum tentu barang yang halal itu thayib. Contoh, mengonsumsi rokok. Manfaat yang di dapatkan lebih kecil ketimbang kerugian yang di terima.

· Konsumen harus membelanjakan hartanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang di miliki. sebagaimana di jelaskan dalam QS Al-Israa: 29 “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”

· Membelanjakan harta tidak hanya untuk keperluan dunia semata, melainkan juga turut membelanjakan harta di jalan Allah SWT dan di niatkan untuk mendapatkan ridha dari-Nya. Sebagaimana di jelaskan dalam QS Al-Israa: 26 “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” . “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara demikian” (QS Al-Furqaan: 67).

· Konsumen muslim akan mempunyai tingkat konsumsi yang lebih kecil di bandingkan dengan konsumen non-muslim. Hal ini di karenakan konsumen muslim hanya di perbolehkan mengonsumsi barang yang halal dan thayib saja serta adanya variabel zakat. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika di sembelih) di sebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.(QS Al-Baqarah: 173). “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS Al-Maaidah: 93)

· Seorang konsumen muslim tidak menumpuk atau menimbun kekayaan melalui tabungan saja, tetapi harus melakukan investasi yang dapat mengembangkan atau memacu sirkulasi uang dalam rangka memacu dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena tabungan yang tidak di sirkulasikan akan terkena pengurangan oleh zakat. Sebagaimana di jelaskan dalam QS. At-Taubah: 34 “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.”

· Konsumen muslim harus mempunyai prinsip lebih banyak tidak selalu lebih baik (the more isn’t always better). Konsumen harus menyadari bahwa barang yang sebenarnya halal dan thayib sekalipun, apabila di konsumsi dalam jumlah yang besar selain mubazir, tentu akan mendatangkan kerugian bukannya kepuasan. contoh, daging sapi adalah barang yang halal dan thayib, namun daging sapi dapat mendatangkan kerugian berupa penyakit kolestrol, asam urat dll. apabila di konsumsi secara berlebih-lebihan. Sebagaimana di jelaskan dalam QS. Al- An’aam: 141 “Dan Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”






sumber:  
https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/09/05/teori-konsumsi-perspektif-konvensional-dan-ekonomi-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar