Asumsi Dasar Prefrensi
1 Kelengkapan (completeness)
Prinsip ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat
menentukan keadaan yang di sukainya di mana individu di hadapkan diantara dua
keadaan. Sebagai contoh misalnya bila konsumen di hadapkan pada dua produk A
dan B. Maka pilihan yang terjadi adalah A lebih di sukai daripada B, B lebih di
sukai daripada A, A dan B sama-sama di sukai atau a dan B sama-sama tidak di
sukai. Preferensi ini mengabaikan faktor biaya untuk mendapatkannya.
2 Transitivitas (transitivity)
Prinsip ini menerangkan konsistensi konsumen dalam memutuskan
atau menentukan alternatif dalam pilihan beberapa produk. Contoh, seorang
konsumen mengatakan bahwa barang A lebih di sukai daripada barang B, Barang B
lebih di sukai daripada barang C, maka tentu saja konsumen akan mengatakan
bahwa barang A lebih di sukai daripada barang C.
3 Lebih baik berlebihan daripada kurang (the more is the
better)
Prinsip ini menjelaskan bahwa apabila seorang konsumen
mengonsumsi lebih banyak barang maka kepuasan konsumen tersebut akan meningkat.
Hal ini dapat di jelaskan melalui kurva indifference (indifference curve) yang
semakin meningkat akan memberikan kepuasan yang lebih baik. Sehingga konsumen
akan menambah terus konsumsinya demi mencapai kepuasan sebesar-besarnya meskipun
keterbatasan anggaran (budget constraint) akan selalu membatasi peningkatan
indifference curve.
Dalam Islam prinsip-prinsip di atas belumlah cukup, sebab
masih ada prinsip yang harus di modifikasi dan ada beberapa penambahan, yakni :
· Objek Barang tersebut harus halal dan thayib. Dalam islam
konsumen di batasi oleh aturan-aturan syariat, ada beberapa barang yang di
haramkan sehingga tidak bisa di konsumsi. Karenanya konsumen hanya boleh
mengonsumsi barang-barang halal baik proses maupun barangnya. Barang-barang
yang thayib juga harus di masukkan, sebab belum tentu barang yang halal itu
thayib. Contoh, mengonsumsi rokok. Manfaat yang di dapatkan lebih kecil
ketimbang kerugian yang di terima.
· Konsumen harus membelanjakan hartanya sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan yang di miliki. sebagaimana di jelaskan dalam QS
Al-Israa: 29 “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan
menyesal”
· Membelanjakan harta tidak hanya untuk keperluan dunia
semata, melainkan juga turut membelanjakan harta di jalan Allah SWT dan di
niatkan untuk mendapatkan ridha dari-Nya. Sebagaimana di jelaskan dalam QS
Al-Israa: 26 “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros” . “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),
mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara demikian” (QS Al-Furqaan: 67).
· Konsumen muslim akan mempunyai tingkat konsumsi yang lebih
kecil di bandingkan dengan konsumen non-muslim. Hal ini di karenakan konsumen
muslim hanya di perbolehkan mengonsumsi barang yang halal dan thayib saja serta
adanya variabel zakat. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika di sembelih) di sebut (nama)
selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak
menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.(QS Al-Baqarah: 173).
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh
karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa
serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap
bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat
kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS
Al-Maaidah: 93)
· Seorang konsumen muslim tidak menumpuk atau menimbun
kekayaan melalui tabungan saja, tetapi harus melakukan investasi yang dapat
mengembangkan atau memacu sirkulasi uang dalam rangka memacu dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Karena tabungan yang tidak di sirkulasikan akan terkena
pengurangan oleh zakat. Sebagaimana di jelaskan dalam QS. At-Taubah: 34 “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan
yang pedih.”
· Konsumen muslim harus mempunyai prinsip lebih banyak tidak
selalu lebih baik (the more isn’t always better). Konsumen harus menyadari
bahwa barang yang sebenarnya halal dan thayib sekalipun, apabila di konsumsi
dalam jumlah yang besar selain mubazir, tentu akan mendatangkan kerugian
bukannya kepuasan. contoh, daging sapi adalah barang yang halal dan thayib,
namun daging sapi dapat mendatangkan kerugian berupa penyakit kolestrol, asam
urat dll. apabila di konsumsi secara berlebih-lebihan. Sebagaimana di jelaskan
dalam QS. Al- An’aam: 141 “Dan Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
sumber:
https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/09/05/teori-konsumsi-perspektif-konvensional-dan-ekonomi-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar