Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Istilah koperasi berasal dari
bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti
usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama
masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para
karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
CIRI-CIRI KOPERASI
1. Sifat sukarela pada keanggotaannya
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi
3. Koperasi bersifat nonkapitalis
4. Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada
(kemampuan
sendiri).
5. Berasas kekeluargaan, maksudnya adalah kebijakan yang
dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang
digunakan bersifat memudahkan anggota.
6. Keanggotaan sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap
anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan
kongsi tersebut.
7. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi,
maksudnya adalah keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi,
yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi d. Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam
Ekonomi Koperasi,yaitu :
1. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
2. . Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. . Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh
kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga
berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar