DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum
untuk mengaturnya. Disamping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk
kegiatan ekonomi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengatur
tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah
dasar hukum di Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan
tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang
dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun
1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai
suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan
kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil
sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap
modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan
ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun
orang banyak yang membutuhkan.
2.
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan
dengan kehidupan koperasi
3.
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan
oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
4.
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi
yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI
SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional).
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Prinsip koperasi juga
ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam
hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi
dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam
peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.
bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk
menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka
sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya
persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman
dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga
yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan
sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik
perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA